User talk:Jackobus

From Wikipedia, the free encyclopedia
Jump to: navigation, search

TIM Pengendalian dan Pemberantasan Pembalakan Liar Papua Terbentuk

Kamis, 29 Juli 2004 - 07:39 WIB Jayapura, Kerusakan hutan Indonesia yang diakibatkan praktik pembalakan liar hingga 2004 ini sudah mencapai 43 juta hektare atau laju kerusakan berkisar 1,6 sampai 2,1 juta hektare per tahunnya dan mengakibatkan kerugian negara Rp 30 triliun pertahun.Hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser termasuk hutan yang rawan pembalakan liar. Sedangkan laju degradasi hutan di Papua diperkirakan telah terjadi deforestasi hutan primer sebesar 3,7 juta hektare per tahun, antara tahun 1998 - 2000. Jika hal itu terus terjadi tanpa pencegahan yang optimal, maka dalam waktu kurang dari 20 tahun, hutan di Papua akan bernasib sama dengan hutan-hutan di Indonesia bagian barat. Mengingat kondisi tersebut, Gubernur Provinsi Papua memandang perlu membentuk Tim Terpadu untuk Pengendalian dan Pemberantasan Ilegal Logging (pembalakan liar) sebagai respons di Papua melalui SK Gubernur No 50/2003. Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir Otniel Ramandey, kepada wartawan, baru-baru ini, seusai mengikuti "Pertemuan Konsultasi Tim Terpadu Pengendalian dan Pemberantasan Illegal Loging di Provinsi Papua 14-15 Juli di Hotel Relat Argapura, Jayapura. Dikatakan, dalam surat keputusan tersebut telah ditentukan keterlibatan 23 institusi yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Papua, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, LSM dan Masyarakat. Diakuinya, tim ini belum berjalan optimal karena beberapa faktor. Pertama, belum terbentuknya kesamaan persepsi terhadap metode dan teknis penanganan pemberantasan pembalakan liar. Kedua, koordinasi antara lembaga yang tergabung dalam tim belum efektif. Ketiga, dukungan dana yang belum maksimal. "Atas dasar itu, maka Dinas Kehutanan Provinsi Papua bekerja sama dengan ICS (Institut Untuk Penguatan Masyarakat Sipil) dan CII (Conservation Internasional-Indonesia) melakukan petemuan konsultasi dengan mengundang para anggota tim dan para pihak terkait di bidang kehutanan sebagai pengamat," ujarnya. Dalam pertemuan dua hari ini, dikatakan Ramandey, dibahas berbagai solusi untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh tim terpadu dalam rangka menanggulangi kasus-kasus pembalakan liar. Hal utama yang dibahas adalah perumusan program kerja, implementasi dan evaluasi, serta penyempurnaan kewenangan, tugas dan prosedur kerja termasuk pembiayaan. Adapun program kerja adalah pembentukan posko pengendalian pembalakan liar, tindakan persuasif dan represif terhadap pelaku pembalakan liar dan kewenangan terpadu," ujarnya. Dia menjelaskan, tim terpadu dalam melaksanakan tugasnya mengharapkan dukungan penuh dan pengawasan dari berbagai lembaga pemerintah, pers, masyarakat dan LSM. Kata dia, hal itu diperlukan mengingat pembalakan liar merupakan masalah yang sangat serius karena menurunkan pendapatan daerah Provinsi Papua. "Sekaligus mengancam kelestarian sumber daya alam dan kualitas hidup masyarakat Papua di masa datang, " katanya. Disinggung Pembaruan apakah pembentukan posko di masing-masing kabupaten dapat menekan maraknya praktik pembalakan liar di Papua? "Saya optimis," tandas Ramandey. Belum Terkoordinasi Sementara itu Direktur CII (Conservation Internasional-Indonesia) Cabang Papua, Ir Inaury, pada kesempatan yang sama mengatakan, permasalahan dalam kegiatan penanganan pembalakan liar terkesan belum terkoordinasi baik. "Belum ada kejelasan tentang batasan kewenangan masing-masing instansi, serta belum jelasnya batasan definisi tentang pelanggaran eksploitasi pembalakan liar dan juga masih lemahnya penanganan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan lemah," ungkapnya. Senada dengan Inaury, Bambang Sugiono SH dari ICS (Institut Untuk Penguatan Masyarkat Sipil) mengakui penerapan hukum di bidang kehutanan di Papua masih lemah. "Itu harus diakui," kata Bambang, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih ini. Kata dia, untuk itu perlu melakukan sosialisasi tentang pelanggaran dan tindak pidana di bidang kehutanan kepada masyarakat. "Terpenting hukum harus ditegakkan, "ujarnya. Pelaksana harian Sekda Provinsi Papua Drs Andi Baso Bassaleng, pada kesempatan lain mengatakan, praktik pembalakan liar di Provinsi Papua yang berlangsung saat ini, bukan lagi sekadar pencurian hasil hutan yang berskala kecil, yang berupa kegiatan pengolahan kayu masyarakat. "Tapi ini merupakan suatu kejahatan yang terorganisir dan berskala internasional, " tegasnya. Untuk itu Andi Baso Bassaleng, mengharapkan, agar penanganan kegiatan pembalakan liar dapat lebih terkoordinasi, efektif, efisien dengan tetap mengedepankan dan memberdayakan tenaga pengamanan hutan fungsional yng telah ada yaitu polisi kehutanan, dan penyidik pegawai negeri sipil lingkup Depertemen Kehutanan. (ROB/N-5) (sumber: Pembaruan/Henny Diana)

Gempa Berkekuatan 6,1 SR Guncang Manokwari

Jumat, 30 Juli 2004 - 06:04 WIB Manokwari, Gempa berkekuatan 6,1 pada skala Richter Rabu pukul 12.56 waktu Indonesia timur (WIT) mengguncang Manokwari di Provinsi Irian Jaya Barat.Sejauh ini belum ada laporan adanya korban jiwa dan kerusakan harta benda. Gempa susulan selama delapan kali pada Kamis (29/7) membuat masyarakat makin panik.Kepala BMG Manokwari George Leskona menjelaskan, guncangan pertama terjadi dua kali berturut-turut dengan kekuatan 6,1 skala Richter. Gempa pertama ini membuat sebagian besar warga Manokwari panik dan lari berhamburan keluar rumah.Pusat gempa sekitar 72 km arah barat Manokwari, terletak di Kampung Warmomi dan Kampung Subisumita. Kondisi kedua kampung ini belum diketahui karena sulitnya transportasi dan komunikasi. Pihak TNI dan radio pedesaan sedang melakukan monitoring ke dua kampung tersebut.Pelaksana Tugas Sub Seksi Geofisika Kantor Badan Metereologi dan Geofisika Wilayah V Papua, Sudaryono, di Jayapura menjelaskan, gempa terjadi Rabu pukul 12.56 WIT dengan posisi gempa satu derajat lintang selatan (LS) dan 133,4 bujur timur (BT) dengan kedalaman gempa 13 kilometer."Dirasakan di Sorong sebanyak 3,4 mmi (modifide mercalti intensity). Sampai Kamis pukul 16.00 WIT telah terjadi delapan kali getaran. Namun, gempa susulan ini jauh lebih kecil dari gempa hari pertama. Walau begitu, tetap membuat warga panik dan khawatir terjadi gempa susulan," papar Sudaryono.Daerah Manokwari dan sekitarnya merupakan daerah rawan gempa. Daerah ini mengarah ke Lautan Pasifik dan dilalui empat lempengan yakni Australia, Eurosia, Pasifik, dan Filipina. Wilayah ini hampir setiap hari terjadi gempa, bahkan dalam satu bulan terdapat ratusan getaran gempa dengan skala kecil. (kor)(sumber: kompas)


Presiden Sebaiknya Cabut Status Quo Propinsi Irjateng

Sabtu, 31 Juli 2004 - 02:15 WIB Jakarta, Presiden Megawati Soekarnoputri hendaknya segera mencabut keadaan status quo Provinsi Irian Jaya Tengah (Irjateng) yang ditetapkan akibat terjadinya konflik antara masyarakat yang pro dan kontra pemekaran pada tanggal 23 Agustus 2003 di Timika, Papua."Selanjutnya Presiden menunjuk seorang putra terbaik bangsa sebagai pejabat gubernur Irjateng dengan tugas untuk mempersiapkan langkah-langkah di bidang administrasi pemerintahan dan pembangunan masyarakat di kawasan tengah Papua menuju provinsi yang definitif," kata mantan Wakil Gubernur Papua, John RG Djopari di Jakarta, Kamis (29/7).Berkaitan dengan adanya pro-kontra di kalangan masyarakat mengenai pemekaran provinsi Irjateng, Djopari menjawab, sudah sepantasnya wilayah tengah itu dijadikan provinsi. Kalau ada masyarakat yang tidak setuju sebenarnya hal ini lebih disebabkan karena kurangnya pemahaman mereka tentang pemekaran provinsi. "Kekurangpahaman masyarakat itu kemudian ditunggangi oleh kepentingan elite politik, baik di daerah maupun pusat," katanya.Oleh karena itu, tambahnya, Djopari menyesalkan kalau sampai sekarang masih ada sekelompok elite yang masih mempersoalkan dan tidak setuju dengan pemekaran Papua. Tidak setuju adalah hak mereka, tetapi yang penting untuk diingatkan adalah jangan sampai itu menghambat upaya-upaya pemerintah guna membangun dan mem- berdayakan masyarakat Papua.Sementara itu Forum Komunikasi Generasi Muda Wilayah Tengah Provinsi Papua dalam siaran persnya yang ditandatangani oleh ketua, sekretaris, dan ketua dewan pakarnya yaitu Frans Songgonau, Nicko Ansanay, dan Martinus A Werimon menyatakan, sejalan dengan UU No 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irjateng, forum ini meminta kepada Presiden Megawati secepatnya menunjuk caretaker Gubernur Provinsi Irjateng.Kriteria pejabat gubernur Irjateng, selain memiliki loyalitas dan integritas kepada bangsa dan NKRI, yang bersangkutan sebaiknya adalah PNS yang aktif dan bukan pensiunan PNS atau TNI-Polri. (M-11)(sumber: pembaruan)

Seluruh Papua Dinyatakan agar Waspada

Sabtu, 31 Juli 2004 - 09:42 WIB Biak, Belakangan ini, penyakit kolera babi melanda ternak babi di Timika. Karena itu, seluruh wilayah Provinsi Papua dinyatakan agar mewaspadai penyakit tersebut. Sebab ada indikasi kuat bahwa penyakit tersebut bisa menular ke manusia.Sejauh ini belum diketahui jenis bakteri penyebab penyakit mematikan bagi ternak babi tersebut. Bukti agar seluruh Papua mewaspadai penyakit tersebut bisa dilihat dari surat edaran dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Biak Numfor. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Biak Numfor, Absalom Rumkorem,SPt saat ditemui wartawan usai pembukaan Rakorbangda Bidang Pertanian Kabupaten Biak Numfor di aula panti Sosial Bina Netra (PSBN), Rabu (28/7), membenarkan bahwa saat ini sedang mewabah penyakit kolera babi di Timika. “Memang ada surat edaran dari Dinas Peternakan Provinsi untuk waspada, karena di Kabupaten Timika disinyalir ada penyakit kolera Babi yang sangat berbahaya. Kalau tidak dijaga dengan baik, penyakit berbahaya ini bisa menular ke manusia,” ungkap Absalom. Untuk itu, lanjut Absalom, di Biak ini untuk melakukan antisipasi penyebaran penyakit tersebut, pihaknya sudah mengedarkan surat ke seluruh dinas terkait, juga kepada para pejabat dan petugas untuk waspada, terutama karantina hewan. Penekanan diberikan ke karantina hewan agar setiap hewan yang masuk ke Biak, terutama ternak Babi agar betul-betul dilakukan pencegahan. “Artinya, benar-benar dilihat apakah babi yang masuk itu benar-benar sehat. Sebab kalau tidak, kita bisa kebobolan. Namun sampai sekarang, untuk Biak masih bebas (Penyakit Kolera babi),” ungkapnya. Absalom menambahkan, penyakit ini disinyalir baru ada di Timika. Penyebab penyakit ini adalah bakteri. Penyakit tersebut masuk kategori penyakit ganas karena penyakit ini bisa menular ke manusia. Sistem penularan bisa melalui makanan. “Langkah yang kita ambil edarkan surat tentang larangan itu dan dalam waktu dekat kita akan kumpulkan mitra kerja terutama untuk peternak Babi. Selain itu, kita harus lebih memperketat masuknya ternak Babi, terutama ke Instalasi Karantina hewan, karena Karantina itu merupakan pintu masuk semua ternak dari luar Baik,” tuturnya. Lebih lanjut Absalom menjelaskan, dirinya memang tidak tahu mulai kapan penyakit ini muncul. Dirinya baru tahu ada penyakit ini ketika ada pertemuan dengan Gubernur Papua Drs. J.P.Solossa,M.Si di Jayapura, belum lama ini. “Saat itu baru di kasih tahu mengenai penyakit ini. Namun secara dekat, kami belum pernah melihat, tapi hal ini sudah ada instruksi dari Dinas Peternakan Provinsi untuk mewaspadai penyakit kolera Babi ini,” imbuhnya. (ken/dan) (sumber: papua post)





LSM Tolak Jaminan Pemerintah di Proyek LNG Tangguh

Sabtu, 31 Juli 2004 - 09:51 WIB Jakarta, Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak jaminan yang akan diberikan pemerintah kepada pengembang proyek gas alam cair (Liquified Natural Gas/LNG) Tangguh, British Petroleum (BP) Plc.Karena pemberian jaminan itu dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan fiskal dan menjadi beban ekonomi di masa mendatang. Penolakan itu antara lain disampaikan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Working Group On Power Sector Restructuring (WGPSR), pengamat perminyakan Ramses Hutapea dan Kurtubi, serta ekonom Drajat Wibowo, di Jakarta, Rabu (28/7). Dalam proyek LNG Tangguh, Papua, pembeli menginginkan agar semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di masa mendatang tidak bisa menghalangi ketentuan dalam kontrak. Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), sebagai wakil pemerintah, wajib menanggung biaya ganti rugi kepada pembeli, jika terjadi kegagalan pasokan LNG akibat kebijakan baru tersebut. BP telah mengajukan draf perjanjian penjualan gas (Gas Sales Agreement) yang memuat pertanggungjawaban yang dibebankan kepada pemerintah. Misalnya, pemerintah harus siap membayar klaim sekitar US$ 300 juta jika klausul itu dilanggar. Pemerintah juga wajib membayar ganti rugi atas beberapa kondisi seperti perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah, atau peraturan baru yang bisa menghalangi penjualan gas seperti yang disepakati dalam kontrak. Kewajiban itu berlaku pula bila terjadi pergantian kontraktor bagi hasil, amandemen terhadap perjanjian jual beli yang telah disepakati, atau bila ada instruksi pada penjual untuk mengalihkan atau membatalkan sebagian atau seluruh suplai atau penjualan LNG Tangguh. (sumber: tempo)


Bupati Jayawijaya Tolak Tim Pemeriksa Sabtu, 31 Juli 2004 - 09:53 WIB Jayapura, Gubernur Provinsi Papua, Drs. J.P. Solossa,M.Si sangat menyesalkan penolakan Bupati Jayawijaya terhadap Tim Bawasdan dan BPKP Provinsi Papua yang akan melakukan pemeriksaan (audit) keuangan Pemda Kabupaten tersebut.Menurut Gubernur, dengan penolakan Bupati Jayawijaya terhadap Tim yang dibentuk oleh Gubernur Provinsi Papua, ini maka tidak menutup kemungkinan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati. “Seharusnya Tim resmi yang ditugaskan pemerintah ini harus dituruti, sebab jika Bupati tidak membuka diri untuk dilakukan pemeriksaan, maka temual awal ini bisa dijadikan untuk penyidikmasuk. Itu akan bahaya bagi dia,” tegas Gubernur. Lebih jauh Gubernur, seorang kepala daerah tidak boleh menghalangi untuk dilakukan kegiatan pemeriksaan apalagi tim tersebut resmi ditugaskan oleh gubernur, apalagi pada tahap pertama Tim Bawasda dan BPKP gagal melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah Kabupaten Jayawijaya akibat permintaan dari Bupati, Drs. David Hubi sendiri yang saat itu minta izin untuk melakukan pengobatan mata di Jakarta. Maka pemeriksaan tahap kedua yang dilakukan Tim yang dibentuk oleh Gubernur Provinsi Papua ini juga gagal melakukan pemeriksaan kepada Bupati Jayawijaya. “Apa indikasinya sehingga Bupati menghalang-halangi dilakukan pemeriksaan, itu sangat bahaya, kalau saya buat laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia (Bupati) bisa kena itu,” tandasnya. Bahkan menurut gubernur, dengan adanya penolakan Bupati Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan maka gubernur saat ini menyiapkan surat teguran kepada Bupati. Pemeriksaan kepada pemerintahan Kabupaten Jayawijaya tersebut terkait dengan kasus yang menimpa pemerintah di daerah tersebut dimana pada waktu lalu, para pegawai di jajaran pemda kabupaten tersebut sempat tidak bisa menerima gaji akibat kas daerah kosong, bahkan hingga saat ini RSUD Wamena tidak menerima pasien akibat obat tidak ada di rumah sakit tersebut, bahkan lebih dari itu, dimana Pemda Jayawijaya mempunyai utang sebesar Rp 150 miliyar. Akibat kondisi demikian para pegawai dan masyarakat setempat melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya dan memalang kantor Bupati. Akibat roda pemerintahan di kabupaten tersebut sempat mengalami kemacetan. (olv) (sumber: papua post)

Korupsi Meningkat, Kesejahteraan Rakyat Papua tetap Rendah

Minggu, 01 Agustus 2004 - 07:52 WIBJayapura, digulirkannya Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2001, begitu banyak proyek pemerintah yang dikerjakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua.Apalagi untuk membiayai proyek-proyek tersebut diikuti dengan berlimpahnya dana pembangunan yang total alokasinya sebesar Rp 1,3 triliun Tetapi, dengan pelimpahan kewenangan kepada daerah tanpa diimbangi kesiapan aparat di daerah menyebabkan banyak terjadi penyimpangan terhadap keuangan daerah yang dilakukan para pimpinan proyek maupun kepala dinas bahkan kepala daerah. Kondisi itulah mencolok dalam pengamatan Rully Ririmase SSos, seorang pengamat masalah sosial ekomi, seperti dituturkan kepada Pembaruan belum lama ini di Jayapura.Dikatakan, proyek yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, malah tak terlihat realisasinya, bahkan yang ada hanyalah peningkatan kesejahteraan pejabat dan aparatnya, sebab terlihat dari cara hidupnya yang berubah setelah menjadi pejabat. Mobil mewah dan rumah gedongan yang bermunculan di sana-sini milik sejumlah pejabat, sementara pembangunan tidak terlihat ada perubahan yang signifikan. Tentu saja hal ini menimbulkan tanda Tanya bagi masyarakat, dari mana uang yang diperolehnya, sementara mereka mengetahui keadaan yang bersangkutan sebelum menduduki jabatan tertentu biasa-biasa saja.Menyikapi keluhan masyarakat terhadap penyimpangan dana-dana Otsus, pada beberapa waktu lalu pemerintah Provinsi Papua berupaya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proyek-proyek yang dilakukan pada tahun anggaran 2002 maupun 2003. Alhasil, dari pemeriksaan tersebut berhasil dijaring 22 proyek yang diidentifikasi bermasalah. Temuan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditetapkan 11 proyek yang terindikasi melakukan penyimpangan dan bermasalah. Sebab itu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur diserahkan ke pihak penyidik untuk dilakukan pengusutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari 11 kasus yang diserahkan tersebut lima kasus diserahkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua dan enam kasus lainnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter pada asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Costan Ansanay, SH, Cn kepada Pembaruan belum lama ini di Kantornya mengatakan, dari keenam kasus yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Papua, baru dua kasus yang diproses sampai ke pengadilan. "Baru dua kasus yang kami proses sampai di Pengadilan Negeri Jayapura," ujar Ansanay.Kedua kasus tersebut, kata dia, masing-masing kasus penyelewengan dana Proyek Penunjang Kawasan Sentra Produksi (PKSP) di Kota Jayapura tahun anggaran 2002 dengan nilai Rp 1,2 miliar pada Kantor Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah (BP3D) Provinsi Papua yang melibatkan Fredick Sembor, SHut, Msi sebagai pemimpin proyek, dan kasus penyalahgunaan dana reboisasi.Dikatakan Ansanay, berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan antara lain melalui saksi-saksi, alat bukti, dan pengakuan terdakwa sebagai fakta di persidangan maka telah terbukti Fredick Sembor, S Hut, Msi telah menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan proyek untuk memperkaya diri sendiri dengan dana proyek sebesar Rp 245.421.000, Menurut Costan Ansanay, SH,Cn yang juga sebagai Jaksa Penuntut dalam kasus tersebut bahwa modus operansi yang digunakan dalam melakukan penyimpangan tersebut di antaranya adalah dengan membuat surat jalan fiktif, memberi dana insentif untuk tenaga konsultan/tenaga ahli fiktif serta melakukan mark-up biaya seminar sosialisasi tentang proyek tersebut.Dikatakannya, enam kasus yang diserahkan pemerintah Provinsi Papua ke Kejaksaan Tinggi Papua masing-masing, kasus Proyek Penunjang Kawasan Sentra Produksi di Kota Jayapura tahun anggaran 2002, kasus Proyek penyalahgunaan Dana Reboisasi, Kasus Penyalahgunaan Dana Pembuatan Meubelair dan Renovasi Gedung Magister Management Uncen Jayapura, Kasus penyimpangan Dana Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, Proyek Pelatihan guru di Balai Pelatihan Guru Provinsi Papua tahun 2002, dan kasus Proyek identifikasi masalah dan potensi di 14 kabupaten/kota. Dari kasus-kasus yang ditangani kejaksaan, kata Ansanay, ada satu kasus yang kemungkinannya akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yaitu kasus renovasi Gedung Magister Management Uncen Jayapura, alasan di-SP3-kan kasus tersebut karena dalam proses penyidikan maupun penyelidikan pihak kejaksaan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi, yang ada hanyalah tindak pidana biasa.Selain kasus-kasus yang diserahkan pihak Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Kejaksaan Tinggi Papua juga sedang menyelidiki sejumlah kasus-kasus yang dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi. Menurut Costan Ansanay, SH pihaknya masih menyelidiki kebenaran dugaan tersebut sehingga dirinya enggan untuk menyebutnyaSementara itu, pengamat Hukum Yusak Reba, SH dari Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua mengatakan terjadinya kebocoran keuangan negara yang dilakukan aparat pemerintah daerah melalui penyalahgunaan dana-dana proyek sesungguhnya merupakan akibat, bukan faktor penyebab. Menurutnya, korupsi sebabkan oleh tiga hal, pertama, produk hukum yang dihasilkan masih menunjukkan peluang dilakukan tindak pidana korupsi karena produk hukum tersebut dihasilkan oleh orang-orang yang prokorupsi. Kedua, selain, dihasilkan oleh para pendukung korupsi hal ini disebabkan oleh tidak tersedianya ruang bagi partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, lebih banyak mencerminkan keinginan para perencana pembangunan. Ketiga, pengawasan politik, pengawasan hokum dan pengawasan social oleh lembaga-lembaga yang diberi mandat untuk itu sangat lemah memainkan perannya. KolusiPengawasan politik oleh DPRD tidak dimaksimalkan malah yang terjadi kemudian adalah DPRD turut bersama eksekutif berkolusi menciptakan mark-up dalam sejumlah proyek bahkan proyek fiktif dibiarkan, seolah-olah proyek tersebut ada dan sedang dikerjakan, padahal fiktif belaka. Kemudian proyek yang dinilai fiktif tidak ekspose ke publik. Sementara pengawasan hukum oleh kejaksaan maupun kepolisian dan pengadilan juga kurang serius bahkan dalam titik tertentu mudah diajak berkolusi, asal ada uang semuanya jadi lancar, dan menyembunyikan berbagai bentuk penyimpangan dan penyelewengan proyek-proyek. Prihatin memang!Menurut Yusak Reba, SH untuk mengejar ketertinggalan orang Papua di era Otsus, maka yang harus dilakukan sekarang adalah semua perencanaan pembangunan harus dilakukan secara pertisipatif, artinya kembalikan ke rakyat, biarkan mereka yang merencanakan apa yang dibutuhkannya, bukan perencana pembangunan menyusun apa yang diinginkannya. Kalau orang Papua mau jadi tuan di negeri sendiri, kata Reba, maka korupsi harus dijadikan musuh bersama oleh semua komponen masyarakat, baik para penyelenggara pemerintahan, legislative, bahkan aparat penegak hukum. "Selama korupsi masih merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Otsus, jangan bermimpi akan menjadi tuan di negeri sendiri, harus ada komitmen penegakan hokum, artinya hukum harus jadi panglima tertinggi dan aparatnya harus punya komitmen untuk memberantas korupsi,"ujar Reba mengingatkan. (sumber: PEMBARUAN/GABRIEL MANIAGASI)

Personal tools
Namespaces

Variants
Actions
Navigation
Interaction
Toolbox
Print/export