User:Haritsaufaa
Hukum gerak Hakim
Hukum gerak hakim adalah hukum fisika yang berdasar reflek tubuh manusia terhadap karet. Hukum ini mengggambarkan hubungan antara gaya pegas yang bekerja pada sebuah benda berbahan karet dengan reflek tubuh manusia ketika bahan tersebut mengarah kepadanya. Hukum ini dapat dirangkum sebagai berikut:
1.Hukum Hakim Pertama adalah bahwa jika ada seutas karet gelang diregangkan dan diarahkan kepada seseorang yang saling berhadapan satu sama lain maka akan membuat orang tersebut merasa silau.
Adapun rumus yang digunakan untuk mencari berapa besar tingkat kesilauan yang diterima oleh orang yang diarahkan karet gelang, yaitu : 1/S × R = Kw
Keterangan :
S = Jarak antara kedua manusia tersebut saling berhadapan (m)
R = Panjang karet yang diregangkan (cm)
Kw = Kesilauan
Jika telah ditentukan hasil dari tingkat kesilauan tersebut telah dapat disimpulkan, bahwa :
Kw ≥ S = Orang yang diarahkan karet gelang merasa silau.
Kw ≤ S = Orang yang diarahkan karet gelang merasa tidak silau.